Sabtu, 17 Maret 2012

Kesurupan


Jin merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah yang termasuk ke dalam golongan ghaib, artinya tidak bisa dilihat dengan mata kepala namun secara dogma agama adalah hal yang harus kita yakini keberadaannya. Jin, biasanya masuk ke dalam jasad kasar manusia, hal ini sering kita kenal dengan istilah kesurupan. kesurupan bisa berarti total, yaitu orang yang dimasuki benar-benar tidak sadar, ataupun hanya sekedar "menunggangi" dalam arti orang yang ditunggangi tetap sadar namun ada gejala-gejala aneh pada tubuhnya seperti sakit, atau yang lainnya.


Ada berbagai cara dalam jin memasuki tubuh korbannya, namun cara yang paling sering adalah melalui sihir. Bagian tubuh manusia yang paling sering dijadikan jin sebagai “pintu masuk” adalah hati dan otak.
Dari segi saat masuknya, jin biasanya paling sering masuk ke tubuh manusia pada saat:
  • kita sedang sangat sedih (maksudnya sedih yang luar biasa, mungkin sampai stres)
  • kita sedang sangat senang (kebalikan dari nomor 1)
  • jin merasa dizalimi. Misalnya ketika menyiramkan air panas ke sebuah tempat, ternyata di situ ada jin. Karena itu, setiap kali melakukan perbuatan apapun, jangan lupa untuk mengucapkan basmallah.
  • jin suka kepada manusia tersebut.
Ciri-ciri orang yang terkena jin
Catatan: Ciri-ciri ini hanya indikasi. Artinya, jika anda mengalami gejala-gejala tersebut, itu belum tentu berarti bahwa anda terkena jin).
Secara umum, ciri-ciri terkena jin dibagi atas dua bagian:
1. ketika kita terjaga
2. ketika kita tertidur
ketika kita terjaga:
  • tidak ada semangat hidup
  • malas beribadah
  • banyak mengkhayal
  • tiba-tiba menangis atau tertawa tanpa sebab yang jelas
  • banyak makan tapi tidak kenyang
  • tidak makan tapi kenyang terus
  • kesurupan
  • selalu was was
  • sangat sensitif dengan jin (bisa “melihat” jin)
  • benci melihat orang sholeh
  • menirukan gerak-gerik binatang
  • sering merasa adanya getaran atau hawa panas
  • berdebar-debar tanpa sebab yang jelas
  • berdebar atau merasa panas ketika membaca Alquran
ketika kita tertidur
  • banyak tidur
  • sering merasa “ditindih” oleh makhluk asing
  • melakukan gerakan-gerakan aneh
  • sering mimpi buruk dan berkelanjutan (mimpi bersambung kali ya?)
  • sering melihat hewan yang aneh
  • bertemu arwah nenek moyang
  • merasa dicekik
Kalau anda sudah terkena jin, atau merasa terkena jin, apa yang harus dilakukan?
1. perbanyak dzikir
2. melakukan terapi ruqiah (bacaan untuk minta kesembuhan).
Jenis-jenis ruqiah:
1. ruqiah syar’iah, yaitu ruqiah yang sesuai dan memiliki landasan dalil yang kuat (shahih) dari Alquran dan hadits.
2. ruqiah syirikyah, yaitu dengan ajaran Alquran dan yang tidak memiliki landasan dalil yang kuat (shahih) dari Alquran dan hadits.
Ciri-ciri ruqiah yang syar’iah
Nah, ini yang penting. Silahkan dicatat atau dihapal/dipahami sebagai pedoman jika suatu saat nanti anda akan melakukan ruqiah.
1. Bacaan atau tindakan yang memiliki landasan dalil yang kuat (shahih) dari Alquran dan hadits.
2. Maknanya dipahami (bukan seperti mantera yang enggak jelas juntrungannya)
3. Adanya keyakinan bahwa yang bisa menyembuhkan hanyalah Allah SWT, bukan bacaan ruqiah tersebut atau yang lain-lainnya selain Allah SWT.
Jadi, jika misalnya Anda hendak melakukan pengobatan dengan cara nonmedis (seperti mendatangi pengobatan alternatif, mendatangi kiyai yang bisa menyembuhkan melalui doa atau bacaan Alquran tertentu), hendaknya ketiga syarat di atas benar-benar dipegang sebagai pedoman.
Jangan mudah terkecoh oleh gelar haji atau kiyai atau ustadz yang disandang oleh orang yang akan melakukan ruqiah untuk anda, dan jangan mudah terkecoh oleh bacaan ayat Alquran yang dipakainya untuk mengobati Anda. Yang membawa simbol-simbol Islam seperti itu belum tentu syar’i, dan dapat dipastikan tidak syar’i jika cara pengobatan mereka tidak sesuai dengan tiga syarat yang disebutkan di atas. Dalam banyak kasus yang telah ditemukan, justru orang-orang seperti itu banyak yang memanfaatkan jin untuk membantu tugas-tugas mereka.
Salah satu indikasi dari ruqiah yang tidak syar’i adalah ketika si pelaku meminta imbalan tertentu (misalnya uang Rp 99 ribu atau ayam satu ekor) sebagai syarat penyembuhan. Namun jika imbalan tersebut bukan sebagai syarat penyembuhan, misalnya sebagai biaya administrasi saja, itu tidak jadi masalah. Wallahu a'lam
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar