Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa
menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa menyatakan bahwa desa adalah sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang
bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat. Menurut Paul H.
Landis dalam Darsono (2005:20) memberi batasan-batasan sebagai berikut